KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
Pasal 4
(1) Jabatan Direksi pada perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Penanaman Modal, terbuka bagi TKWNAP. (2) Jabatan Komisaris pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya terbuka bagi Tenaga Kerja INDONESIA.
