KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA...
Pasal 4
BAB 2 — BAHAN-BAHAN PENELITIAN DAN PENILAIAN
(1) Daftar sebagai dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Kepala Desa/Kelurahan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Camat dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sebagai bahan penelitian dan penilaian di Daerah Tingkat I.
(2) Camat bersama Komandan Rayon Militer dan Komandan Sektor Kepolisian serta Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bersama Komandan Daerah Militer dan Komandan Resort Kepolisian menyampaikan saran/pertimbangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk dijadikan bahan pelengkap penelitian dan penilaian di Daerah Tingkat I.
