KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1980 tentang TATA CARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA...
Pasal 5
BAB 2 — BAHAN-BAHAN PENELITIAN DAN PENILAIAN
Daftar sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri disertai hasil penelitian dan penilaian dari LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA untuk dijadikan bahan pertimbangan di tingkat Pusat.
