Pasal 3
BAB 2 — BAHAN-BAHAN PENELITIAN DAN PENILAIAN
(1) Daftar WNRI yang terlibat G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang tidak dapat didaftar sebagai pemiliih, yang dipergunakan sebagai bahan penelitian dan penilaian, disusun oleh Kepala Desa/ Kelurahan bersama-sama dengan BABINSA dan BABINMAS dengan menggunakan foxmulir Daftar OT /1982/OT 1/1982 seperti contoh terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini. (2) Berdasarkan daftar WNRI sebagai dimaksud dalam ayat (1), Kepala Desa/Kelurahan bersama-sama dengan BABINSA dan BABINMAS membuat Daftar WNRI yang diusulkan untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, (3) Daftar sebagai dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 6 (enam) dengan ketentuan: a. 3 (tiga) rangkap untuk Daftar OT/1982; b. 3 (tiga) rangkap untuk Daftar OT 1/1982.
