KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 5
(1) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah harga yang ditetapkan
setiap bulan berdasarkan Mid Oil Platts Singapore (MOPS) rata-rata dari bulan sebelumnya
ditambah 5 % (lima persen) .
(2) Harga pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina pada
setiap awal bulan.
