KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 6
Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan sebesar harga
pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
