KEPPRES
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 4
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harga jual eceran BBM
untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya) dan kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi
(Kontrak Bagi Hasil) serta untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga
pasar.
PRESIDEN
