KEPPRES
Berlaku
KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA
Pasal 1
(1) Menambah Plywood, Karet, kakao dan Lada sebagai komoditi yang dapat
dijadikan Subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
(2) Dengan penambahan komoditi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka adalah Kopi, Minyak Kelapa Sawit, Plywood, Karet, Kako dan Lada.
PRESIDEN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999 telah ditetapkan Kopi dan Minyak Kelapa Sawit sebagai komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka;
- bahwa berdasarkan analisis dan kebutuhan yang besar terhadap instrumen lindung nilai dan adanya referensi harga bagi pengusaha komoditi, dipandang perlu menambahkan Plywood, Karet, Kakao, dan Lada sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di Bursa Komoditi;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dipandang perlu
MENGINGAT
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 16, tambahan Lembaran Negara Nomor 3805);
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999 tentang Komoditi Yang Dapat Diajdikan Subjek Kontrak Berjangka;
- Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1999;
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
PERPRES_115_1999
Referensi Silang (4)
UU 32/1997 — PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
PP 9/1999 — Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999...
KEPPRES 12/1999 — KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBYEK KONTRAK BERJANGKA
