KEPPRES
Berlaku
KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBYEK KONTRAK BERJANGKA
Pasal 1
Komoditi yang dapat dijadikan subyek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka adalah:
- Kopi;
- Minyak Kelapa Sawit.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Komoditi yang dapat dijadikan Subyek Kontrak Berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa terdapat kebutuhan yang besar terhadap instrumen lindung nilai dan adanya referensi harga bagi pengusaha komoditi Kopi dan Minyak Kelapa Sawit serta berdasarkan analisis, komoditi tersebut layak diperdagangkan di Bursa Berjangka;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3805);
Referensi Silang (3)
UU 32/1997 — PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
PP 9/1999 — Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999...
