KEPPRES
KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBYEK KONTRAK BERJANGKA
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
INDONESIA,
ttd.