KEPPRES
KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2000
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2000
INDONESIA,
ttd.