KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Pasal 5
(1) Dalam rangka mengendalikan Reklamasi Pantai Kapuknaga, dibentuk sebuah Badan Pengendali dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. Ketua/Penanggungjawab: Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat; b. Wakil Ketua/Pelaksana Harian: Wakil Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan; c. Sekretaris: Ketua BAPPEDA Daerah Tingkat I Jawa Barat; d. Anggota:
- Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Daerah Tingkat I Jawa Barat;
- Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Daerah Tingkat I Jawa Barat;
- Kepala Kantor Wilayah Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I Jawa Barat;
- Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat;
- Kepala Kantor Wilayah Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
- Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang;
- Pejabat pemerintah terkait lainnya yang dipandang perlu, yang pengangkatannya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat selaku Ketua Badan Pengendali.
(2) Sekretaris Badan pengendali membawahkan sebuah Sekretariat yang keanggotaannya diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat selaku Ketua Badan Pengendali.
