KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Pasal 6
(1) Badan pengendali bertugas untuk: a. Mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan Reklamasi Pantai Kapuknaga, Tangerang. b. Mengendalikan penataan Kawasan Pantai Kapuknaga.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengendali bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
