KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI KAPUK NAGA, TANGERANG
Pasal 4
Wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantai Kapuknaga berada pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
