KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 57
BAB 8 — PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
(1) Biro-biro dan bagian-bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala diambilkan dari personil LPU (2) Kepala Biro dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
