KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 56
BAB 8 — PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
(1) Bagian-bagian dalam Biro penyelenggaraan yaitu: a. Bagian Program; b. Bagian Teknis Penyelenggaraan; c. Bagian Dokumentasi dan Statistik; d. Bagian Hubungan Masyarakat. (2) Bagian-bagian dalam Biro Administrasi yaitu: a. Bagian Tata Usaha; b. Bagian Urusan Dalam; c. Bendaharawan.
