Pasal 52
BAB 8 — PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
(1) Anggota PPI terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang diambilkan dari Anggota Dewan Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Ketua LPU, Wakil-wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU, dan Ketua Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap menjadi Ketua, Wakil- wakil Ketua PPI. (3) Anggota Dewan Pimpinan LPU, Wakil-wakil Ketua, dan Anggotaanggota Dewan Pertimbangan LPU merangkap menjadi Anggotaanggota PPI. (4) a. Pada PPI dibentuk Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Yang dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris; b. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum LPU merangkap menjadi Sekretaris PPI dan Wakil Sekretaris PPI; c. Sekretaria PPI dan Wakil Sekretaris PPI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN;
