KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 51
BAB 8 — PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Fungsi PPI adalah: a. perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. penyelenggaraan, yaitu memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan PPI dan Panitia Pemilihan Daerah untuk menjamin kesatuan usaha secara efektif dan efesien; c. pengawasan, yaitu mengawasi persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
