KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 4 — DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Tugas Dewan Pertimbangan LPU memberikan Pertimbanganpertimbangan dan usul-usul, baik atas Permintaan Dewan Pimpinan LPU maupun atas Prkarsa sendiri untuk memudahkan Dewan Pimpinan LPU dalam menentukan kebijaksanaan dan mengambil keputusan. Dalam rangkamelaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan LPU senantiasa diminta pertimbangannya dalam mempersiapkan perturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan umum yang diprakarsai oleh LPU.
