KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 15
BAB 4 — DEWAN PERTIMBANGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Dewan Pertimbangan LPU adalah suatu Dewan yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pemberi pertimbangan dalam LPU guna kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum.
