KEPPRES
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
Anggaran Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2005 dan seterusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Anggaran Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2005 dan seterusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.