KEPPRES
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2004, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.
