KEPPRES
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil
Daerah untuk Tahun Anggaran 2004 Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
(2) Pedoman penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat
dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2004 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
