KEPPRES
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Agustus 2004
INDONESIA
PRESIDEN
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Agustus 2004
INDONESIA
PRESIDEN
ttd