KEPPRES
PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.
