KEPPRES
PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku jam 00.00 WIT tanggal 15 September 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2003
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2003
ttd.
