KEPPRES
PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini, keadaan darurat sipil yang diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan diakhiri dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku untuk selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tertib sipil.
