KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh tahap pengelolaan energi. (2) Pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penyediaan energi; b. pengusahaan energi; c. pemanfaatan energi; dan d. konservasi sumber daya energi.
