KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap dalam kegiatan penyediaan energi wajib melaksanakan konservasi energi. (2) Pelaksanaan konservasi energi dalam kegiatan penyediaan energi meliputi: a. perencanaan yang berorientasi pada penggunaan teknologi yang efisien energi; b. pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan proses yang secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan energi yang efisien; dan c. pengoperasian sistem yang efisien energi.
