KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2009 tentang KONSERVASI ENERGI
Pasal 7
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, PENGUSAHA DAN MASYARAKAT
(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab: a. melaksanakan konservasi energi dalam setiap tahap pelaksanaan usaha; dan b. menggunakan teknologi yang efisien energi; dan/atau c. menghasilkan produk dan/atau jasa yang hemat energi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi yang efisien energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
