Pasal 6
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, PENGUSAHA DAN MASYARAKAT
Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan, strategi dan program konservasi energi; b. mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang konservasi energi; c. melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif untuk penggunaan teknologi yang menerapkan konservasi energi; d. mengalokasikan dana dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi; e. memberikan kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan program konservasi energi;
f. melakukan bimbingan teknis konservasi energi kepada pengusaha, pengguna sumber energi, dan pengguna energi; g. melaksanakan program dan kegiatan konservasi energi; dan h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program konservasi energi.
