KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 52
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Fungsi PPI adalah : a. perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II; b. penyelenggaraan, yaitu memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan kegiatan PPI dengan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk menjamin kesatuan tindakan dan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara efektif dan efisien. c. pengawasan, yaitu mengawasi persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
