Pasal 53
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) PPI terdiri dari Anggota Dewan Pimpinan LPU dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU, ditambah 4 (empat) orang Anggota yang diambil dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan Pembangun an dan ABRI masing-masing 1 (satu) orang. (2) Jumlah Anggota PPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 26 (dua puluh enam) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua. (3) Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU, dan Ketua Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap sebagai Ketua dan Wakil Ketua PPI. (4) Anggota Dewan Pimpinan LPU, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU masing-masing merangkap sebagai Anggota PPI. (5) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PPI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. Pasal 54. Pada PPI dibentuk : a. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat selanjutnya dapat disebut PANWASLAKPUS; b. Sekretariat Panitia Pemilihan INDONESIA selanjutnya dapat disebut Sekretariat PPI.
