KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 51
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Tugas Pokok PPI adalah : a. merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II); b. menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR.
