KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 14
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Tugasnya Sekretaris Dewan Pimpinan LPU adalah:
a. membantu Dewan Pimpinan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. menyelenggarakan administrasi Dewan Pimpin an LPU;
c. tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pimpinan LPU; (2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dewan Pimpinan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU.
