KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 15
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Tugas Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan LPU adalah :
a. membantu Sekretaris Dewan Pimpinan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pimpinan LPU. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan LPU bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Pimpinan LPU.
