KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 13
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Tugas Anggota Dewan Pimpinan LPU adalah :
a. membantu Ketua Dewan Pimpinan LPU sesuai dengan tugas fungsionalnya masing- masing dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pimpinan LPU;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU tentang langkah yang perlu diambil.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Anggota Dewan Pimpinan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU.
