KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 11
BAB 2 — LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
(1) Tugas Ketua Dewan Pimpinan LPU adalah :
a. memimpin Dewan Pimpinan LPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. meminta pertimbangan kepada Dewan Pertimbangan LPU mengenai persoalan yang pokok sifatnya;
c. menerima pertimbangan dan usul dari Dewan Pertimbangan LPU serta mengajukannya kepada Dewan Pimpinan LPU. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan LPU.
