BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
SALINAN
PRESIOEI{
REPUBLIK INOONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2018
TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
TAHUN t439Hl2Ot8M
DENGAN MHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun I 439H / 20 I 8M; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyeienggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
MEMUTUSKAN
PRESIOEN
REPUBLIK IN OON ES IA
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN
L439Hl20r8M. KESATU Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun L439H|2O18M bagi Jemaah Haji sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp3 1.090.0 10,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp3 1.840.375,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp32.456.450,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp33.068.245,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp33.529.675,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp34.532. 1 90,00 1 90,00 g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp34.532.
- Embarkasi Solo sebesar Rp35.933.275,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp36.09 1.845,00
- EmbarkasiBanjarmasin sebesar Rp38. 1 57.084,00
- EmbarkasiBalikpapan sebesar Rp38. 525.445,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp39.507. 74 1,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp38.798.305,00 KEDUA Menetapkan besaran BPIH Tahun 1439H/2O18M bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp58.796.855,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp59.547 .22O,OO
- Embarkasi Batam sebesar Rp6O. 163. 295,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp6O.775.090,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp6 1.236.520,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp62.239.O35,00
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp62.239.035,00 1 20,OO h. Embarkasi Solo sebesar Rp63.640.
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp63.798.690,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp65.863.929,00
k- Embarkasi
t,lT|*..,o REpu JSnt
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp66.232.29O,OO
- Embarkasi Makassar sebesar Rp67.214.586,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp66.505.150,00 KETIGA Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (liuing cost). KEEMPAT Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (liuing cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri. KELIMA BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH. KEENAM Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama. KETUJUH Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2Ol8
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia 4an Kebudayaan, Perundang-undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyeienggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
