PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Slovakia, yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di Bratislava, Slovakia, pada tanggal 19 Juni 2002, sebagai
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Slovakia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, Slovakia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden
ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2003
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Bratislava, Slovakia, pada tanggal 19 Juni 2002 Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Perdagangan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia, sebagai
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Slovakia;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4012);
