PERUBAHAN NAMA GELANGGANG OLAHRAGA SENAYAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN NAMA GELANGGANG OLAHRAGA SENAYAN
MENJADI GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat
untuk menghormati dan mengabadikan nama Presiden Pertama Republik
Indonesia sebagai penggagas dibangunnya Gelanggang Olahraga Senayan di
kawasan Senayan, Jakarta, maka dipandang perlu untuk mengubah nama
Gelanggang Olahraga Senayan menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola
Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN NAMA
GELANGGANG OLAHRAGA SENAYAN MENJADI GELANGGANG
OLAHRAGA BUNG KARNO.
PERTAMA : Mengubah nama " Gelanggang Olahraga Senayan " menjadi " Gelanggang
Olahraga Bung Karno ".
KEDUA : ….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Dengan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
maka:
- Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan yang dibentuk dengan
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999 diubah
menjadi Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno.
- Penyebutan seluruh fasilitas olahraga, sarana perkantoran termasuk gedung
dan perlengkapan serta surat menyurat, disesuaikan dalam waktu
secepatnya.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat
untuk menghormati dan mengabadikan nama Presiden Pertama Republik
Indonesia sebagai penggagas dibangunnya Gelanggang Olahraga Senayan di
kawasan Senayan, Jakarta, maka dipandang perlu untuk mengubah nama
Gelanggang Olahraga Senayan menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola
Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999;
