TIM PENGKAJIAN KELEMBAGAAN PENGELOLAAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2001
TENTANG
TIM PENGKAJIAN KELEMBAGAAN PENGELOLAAN
GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset
milik negara dan upaya meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional,
regional dan internasional, diperlukan sarana olahraga yang baik dan
memenuhi persyaratan standar internasional;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka lebih
memberdayakan dan meningkatkan peran Gelanggang Olahraga Bung Karno,
bagi peningkatan dan pengembangan keolahragaan nasional, dipandang perlu
membentuk Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga
Bung Karno;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968);
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola
Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Nama
Gelanggang Olahraga Senayan Menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno;
MEMUTUSKAN : ….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGKAJIAN
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN GELANGGANG OLAHRAGA BUNG
KARNO.
PERTAMA : Membentuk Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga
Bung Karno, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim
Pengkajian, dengan susunan sebagai berikut:
1. TIM PENGARAH
Ketua : Menteri Keuangan;
Wakil Ketua : Menteri Pendidikan Nasional;
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
Sekretaris Negara;
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia;
Sekretaris : Sekretaris Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung
Karno.
2. TIM TEKNIS
Ketua : Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda
dan Olahraga, Departemen Pendidikan Nasional;
Anggota : 1. Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik
Negara, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen
Keuangan;
- Direktur ….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Direktur Jenderal Prasarana Wilayah, Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah;
- Deputi Sekretaris Negara Bidang Pemberdayaan
Sumber Daya;
- Deputi Bidang Pengkajian Hukum Pertanahan,
Badan Pertanahan Nasional;
Sekretaris : Ketua Direksi Pelaksana Gelanggang Olahraga Bung
Karno.
KEDUA : Tim Pengkajian bertugas:
- Melakukan pengkajian terhadap status dan bentuk kelembagaan
pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan aset milik negara.
- Merumuskan kebijaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana yang ada di
Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai aset nasional untuk
meningkatkan dan mengembangkan keolahragaan nasional.
KETIGA : Tim Pengkajian dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh
Sekretariat Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno.
KEEMPAT : Tim Pengkajian melaksanakan tugas paling lama 6 (enam) bulan sejak
Keputusan Presiden ini ditetapkan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden.
KELIMA : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengkajian
dibebankan pada Anggaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung
Karno.
KEENAM : ….
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEENAM : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, ttd Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset
milik negara dan upaya meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional,
regional dan internasional, diperlukan sarana olahraga yang baik dan
memenuhi persyaratan standar internasional;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka lebih
memberdayakan dan meningkatkan peran Gelanggang Olahraga Bung Karno,
bagi peningkatan dan pengembangan keolahragaan nasional, dipandang perlu
membentuk Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga
Bung Karno;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968);
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola
Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Nama
Gelanggang Olahraga Senayan Menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno;
