KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Dewan dilakukan oleh salah satu Pusat dilingkungan Deputi Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang bertugas di bidang standardisasi. (2) Sekretariat Dewan bertugas memberi pelayanan administrasi dan teknis baik kepada Dewan maupun Pelaksana Harian Dewan. (3) Pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran dilakukan oleh salah satu Pusat di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang bertugas di bidang metrologi.
