KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pelaksana Harian Dewan dapat diperbantukan suatu staf yang bersifat non struktural.
