KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Koordinasi kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi: a. Kegiatan pengujian dan sertifikasi; b. Kegiatan Kalibrasi dan metrologi; c. Kegiatan kerjasama standardisasi internasional dan informasi standardisasi dan metrologi; d. Kegiatan perumusan dan pelaksanaan standar.
