KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Dewan menyelenggarakan sidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Keputusan Dewan yang ditetapkan dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat secara nasional dan dilaksanakan oleh instansi teknis sesuai dengan bidangnya. (3) Apabila dipandang perlu Dewan dapat mengundang instansi lainnya yang ada kaitannya dengan kegiatan standardisasi dan metrologi untuk hadir dalam Sidang- sidang Dewan.
