Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 1983
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 6 Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1973 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1983 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Pasal 6
(1). Deputi-deputi yang membantu Pimpinan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri dari :
a. Deputi Bidang Ekonomi;
b. Deputi Bidang Sosial Budaya;
c. Deputi Bidang Fiskal dan Moneter;
d. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam;
e. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan;
f. Deputi Bidang Regional dan Daerah;
g. Deputi Bidang Administrasi.
(2). Deputi-deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
