KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 1973...
Pasal 6
(1). Deputi-deputi yang membantu Pimpinan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri dari :
a. Deputi Bidang Ekonomi;
b. Deputi Bidang Sosial Budaya;
c. Deputi Bidang Fiskal dan Moneter;
d. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam;
e. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan;
f. Deputi Bidang Regional dan Daerah;
g. Deputi Bidang Administrasi.
(2). Deputi-deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
