Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
regulation_id: "KEPPRES_19_1983" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL" year: "1983" number: "19" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-19-1983" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1983/19" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-19-tahun-1983" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-19-1983
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1973 sebagai berikut :
A. Pasal 6 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Deputi-deputi yang membantu Pimpinan Badan Perencanaan Nasional terdiri dari: a. Deputi Bidang Ekonomi; b. Deputi Bidang Sosial Budaya; c. Deputi Bidan Fiskal dan Moneter; d. Deputi Bidang Tenaga Kerja dan Kependudukan; e. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan;
f. Deputi Bidang Regional dan Daerah; g. Deputi Bidang Administrasi. (2) Deputi-deputi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.”
B. Pasal 8 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8
Apabila dipandang perlu pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat diangkat beberapa Staf Ahli sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan tugasnya, sebanyak- banyaknya 6 (enam) orang".
PASAL II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
