KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1983 tentang PENELITIAN DAN/ ATAU PEMERIKSAAN CALON ANGGOTA...
Pasal 4
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN ini dibuat dalam Berita Acara pemeriksaan dan disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dalam rangka peresmian keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat.
